ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menjamin kepastian arah dan konsistesi kebijakan perencanaan pembangunan daerah secara berkesinambungan serta untuk melaksanakan kegiatan pembangunan daerah yang efektif, efisien dan tepat sasaran diperlukan perencanaan yang komprehensif;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 dan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 20132018, serta dalam rangka menyelaraskan program prioritas Nasional NAWACITA, maka perlu dilakukan penyesuaian dengan mengadakan Perubahan terhadap Peraturan Daerah tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Cimahi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2017;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Bersama Menteri Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2012 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2013, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015.
- Terdiri dari 2 pasal
|