DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 27 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) Desa serta Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) serta Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 17 Tahun 2018.
- Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Perencanaan Pembangunan Desa;
3. pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa;
4. Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa;
5. Ketentuan Peralihan;
6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
- 1) Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, RPJM Desa dan RKP Desa yang sudah ada dan sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai dengan berakhir masa berlakunya.
(2) Apabila terjadi hal-hal khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 49, RPJM Desa dan RKP Desa dapat diubah dengan mempedomani Peraturan Bupati ini.
(3) Bagi desa yang Kepala Desanya berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, Kepala Desa antar waktu wajib melanjutkan RPJM Desa sampai berakhirnya masa jabatannya.
|