Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan dan sasaran; 3. Lingkup Kegiatan; 4. Kriteria dan persyaratan sentra kulakan koperasi (senkuko) calon penerima kredit modal kerja; 5. organisasi pelaksana kegiatan; 6. Pengembalian kredit modal kerja; 7. Sanksi; 8. Monitoring dan Evaluasi; 9. Pendanaan; 10. Ketentuan peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat