Ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 78 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2020 diubah dan harus dibaca sebagai berikut :Anggaran Dana Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 429.195.412.000,- (empat ratus dua puluh sembilan milyard seratus sembilan puluh lima juta empat ratus dua belas ribu rupiah) dengan rincian sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat