Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 5 Tahun 2019

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 46 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Batu Nomor 46 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 87 Tahun 2017 dan Nomor 31 Tahun 2018 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 46 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
28 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2019
Tanggal Berlaku
28 Januari 2019
Sumber
BD TAHUN 2019 NOMOR 5/E
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan