Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Prinsip Dan Ruang lingkup, Perencanaan Prasarana Sarana Dan Utilitas, Tata Cara Penyerahan Prasana Sarana Dan Utilitas, Pengelolaan Prasarana Sarana Dan Utilitas, Pelaporan, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
30 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2012
Tanggal Berlaku
30 Juli 2012
Sumber
LD 2012/7
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan