Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2019

Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama Dan Tempat Kedudukan; 3. Asas, Maksud, Fungsi Dan Tujuan; 4. Kegiatan Usaha; 5. Modal; 6. Anggaran Dasar Dan Perubahan Anggaran Dasar; 7. Organ ; 8. Tata Kelola; 9. Komite-Komite; 10. Fungsi Kepatuhan, Audit Intern, Dan Audit Ekstern; 11. Pegawai; 12. Perencanaan Dan Pelaporan; 13. Penugasan Pemerintah; 14. Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan; 15. Kerjasama; 16. Evaluasi; 17. Pinjaman; 18. Penilaian Tingkat Kesehatan Dan Restrukturisasi; 19. Tahun Buku Dan Penggunaan Laba; 20. Pembinaan Dan Pengawasan; 21. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan Dan Perubahan Status Kelembagaan; 22. Kepailitan; 23. Pembubaran Dan Likuidasi; 24. Ketentuan Lain-Lain; 25. Ketentuan Peralihan; 26. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
06 September 2019
Tanggal Pengundangan
06 September 2019
Tanggal Berlaku
06 September 2019
Sumber
LD 2019/ No. 6
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan