Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) huruf f dan huruf g, ayat (3) huruf f dan huruf g diubah, serta diantara huruf h dan huruf i disisipkan satu huruf yakni huruf h.l; 2. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf c dan huruf d, ayat (3) huruf c, huruf e dan huruf f diubah; 3. Ketentuan Pasal 12 diubah; 4. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf d diubah; 5. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf e, ayat (2), ayat (3) huruf d diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat