Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 71 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Mojokerto No 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) huruf f dan huruf g, ayat (3) huruf f dan huruf g diubah, serta diantara huruf h dan huruf i disisipkan satu huruf yakni huruf h.l; 2. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf c dan huruf d, ayat (3) huruf c, huruf e dan huruf f diubah; 3. Ketentuan Pasal 12 diubah; 4. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf d diubah; 5. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf e, ayat (2), ayat (3) huruf d diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 71 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mojokerto No 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
23 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2019
Tanggal Berlaku
23 Desember 2019
Sumber
BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 No 71
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan