Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan dasar hukum dalam rangka penguatan terhadap kelembagaan Gerakan Pramuka di Kabupaten Mojokerto secara berkesinambungan dan berkelanjutan; 3. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah untuk mendukung terwujudnya gerakan pramuka yang berasaskan Pancasila sesuai dengan fungsi dan tujuan Gerakan Pramuka; 4. Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan bupati; 5. Dukungan Keuangan gerakan pramuka; 6. Seragam pramuka; 7. Peningkatan kompetensi dalam pendidikan kepramukaan; 8. Sarana dan prasarana; 9. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat