desa
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Pacitan Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan telah berlakunya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan
Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4
Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan
peraturan diatasnya sehingga perlu dicabut.
- 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017
tentang Penataan Desa.
- Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Pacitan Tahun 2008 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
lagi
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
- Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
- 2 Halaman
|