TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2019 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Yang Bersumber Dari APBD Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian Tunjangan Hari raya kepada Pegawai Negeri Sipil , Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
- 1. Undang-Undang Darurat Nomor 04 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2016
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 05 Tahun 2017
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2018
11. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 31 Tahun 2017
12. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 45 Tahun 2018
- Berdasarkan Ketentuan Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2001.
- 5
|