PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI BAGI BUPATI DAN WAKIL BUPATI,PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2019 Nomor 05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, PTT dan Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan penataan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- 1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 09 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. PeraturanPemerintah Nomor 58 Tahun 2005
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2016
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor
05 Tahun 2017
- Berdasarkan Ketentuan Tentang Peraturan Bupati Tentang Pedoman Perjalanan
Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri Bagi Bupati Dan Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil,
Pegawai Tidak Tetap Dan Non Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
- 24
|