Pengesahan - Persetujuan - Pemerintah - Republik Indonesia - Negara Qatar - Angkutan - Udara
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 89, LN.2020/No.206, jdih.setkab.go.id : 3 hlm
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar untuk Angkutan Udara (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Qatar for Air Services)
ABSTRAK: |
- Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar untuk Angkutan Udara (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Qatar for Air Services) dimaksudkan untuk meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian khususnya pertahanan keamanan, perdagangan barang dan jasa, investasi, pariwisata, perhubungan, kesehatan, olahraga dan pendidikan dari kedua negara.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
- Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar untuk Angkutan Udara (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Qatar for Air Services) yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Oktober 2017 di Bogor.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
|