Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang LAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN BERBASIS ONLINE DENGAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2020/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN BERBASIS ONLINE DENGAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi dan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) diperlukan suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan yang terpadu melalui implementasi penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), yang didukung oleh kecepatan arus data dan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai;
Dalam upaya mewujudkan sistem informasi layanan kepegawaian yang efektif dan efisien serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, perlu memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dalam penyelenggaraannya;
Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan sistem informasi layanan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, diperlukan suatu landasan hukum untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan Iayanan kepegawaian di Iingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.
- UU No. 36 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 77 Tahun 1977; PP No. 30 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 95 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKN No. 24 Tahun 2017; Perda Kab. Serdang Bedagai No. 6 Tahun 2016; Perbup Serdang Bedagai No. 38 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Manfaat
4. Aplikasi Layanan Kepegawaian Berbasis Online
5. Pengelola Aplikasi Layanan Kepegawaian Berbasis Online
6. Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Pada Layanan Administrasi Kepegawaian Berbasis Online
7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
- 8 hlm
|