penyertaan modal
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2020 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumenep Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bhakti Sumekar
ABSTRAK: |
- Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
rakyat, perlu mendorong peran serta badan usaha
milik daerah dalam meningkatkan pertumbuhan
dan perkembangan perekonomian daerah,
meningkatkan pelayanan masyarakat dalam bidang
lembaga keuangan dan meningkatkan pendapatan
daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan peran serta badan
usaha milik daerah, diperlukan usaha yang nyata
dari Pemerintah Daerah berupa penyertaan modal
Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah
Daerah dapat melaksanakan penyertaan modal
apabila ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalatn huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penambahan Periyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Sumenep kepada Perusahaan Perseroan
Daerah Bank Pembiayaan Syariah Bhakti Sumekar.
- Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 4
Tahun 2019
- Peraturan ini mengatur mengenai Penambahan Periyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Sumenep kepada Perusahaan Perseroan
Daerah Bank Pembiayaan Syariah Bhakti Sumekar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
- jumlah 9 halaman
|