Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2020

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, nama dan tempat kedudukan perusahaan, maksud dan tujuan perumda air minum, kegiatan usaha, modal, organ, KPN, Dewan Pengawas dan Direksi yang meliputi antara lain tugas, wewenang dan kewajiban, Kepegawaian, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai, rencana bisnis, anggaran dan standar operasional prosedur, kerja sana dan pengadaan barang dan jasa, Laporan Perhitungan Hasil Usaha, penetapan dan penggunaan laba serta pemberian jasa produksi, ketentuan tentang tarif, pemeriksaan, dan pembubaran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
05 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2020
Tanggal Berlaku
06 Maret 2020
Sumber
LD Kab. Belitung Timur Tahun 2020 No. 1
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan