Pajak dan Retribusi Daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2018/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- bahwa peraturan daerah merupakan kebijakan pemerintah daerah yang diformulasikan dalam bentuk produk hukum dan merupakan satu kesatuan dari sistem hukum nasional, sehingga tidak boleh bertentangan dengan kebijakan Nasional, kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Dan bahwa berdasarkan hasil Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia perkara Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 tentang Uji Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Retribusi Menara Telekomunikasi, menyatakan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sehingga berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 188.342/Kep.93-Hukham/2017 tentang Pembatalan Ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2013 tentang Rertibusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dipandang bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, sehingga perlu dilakukan pencabutan, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014,
- Pencabutan Peraturan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
- Mencabut Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
- 4 halaman
|