Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.05/2012

Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pengalokasian Anggaran Belanja Bantuan Sosial; Kewenangan PA, Kuasa PA, dan PPK dalam Rangka Pengelolaan Dana Belanja Bantuan Sosial; Pencairan dan Penyaluran Bantuan Sosial: penetapan penerima bantuan sosial, pencairan dana belanja bantuan sosial yang disalurkan dalam bentuk uang, pencairan dana belanja bantuan sosial yang disalurkan dalam bentuk barang dan/atau jasa; Tata Cara Pengajuan SPP, SPM, dan SP2D; Penyetoran Dana Belanja Bantuan Sosial dan Pembayaran Kembali atas Setoran Dana Belanja Bantuan Sosial: penyetoran dana belanja bantuan sosial, pembayaran kembali atas setoran dana belanja bantuan sosial; Pengawasan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
81/PMK.05/2012
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
01 Juni 2012
Tanggal Berlaku
01 Juni 2012
Sumber
BN 2012/ NO 563; PERATURAN.GO.ID : 14 HLM
Subjek
APBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan