peta-proses-bisnis
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD. 2020/ No.42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peta Proses Bisnis Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka untuk mewujudkan organisasi instansi pemerintah yang tepat fungsi dan tepat ukuran, maka perlu dilaksanakan penataan ketatalaksanaan sebagai salah satu area perubahan dalam reformasi birokrasi;
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, perlu menetapkan peta proses bisnis di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Peta Proses Bisnis di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penyusunan peta proses bisnis dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
- 20 hlm
|