Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banjarmasin diubah, yaitu terkait pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja; penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona VirusDisease {COVID- 19) di tempat kerja; jam operasional kegiatan di kawasan pasar dan toko ritel; ketentuan pelaksanaan PSBB untuk kegiatan keagamaan; Setiap pemilik usaha di kawasan Pasar dan toko ritel/toko modem wajib menyediakan tempat cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer, serta menggunakannya setiap sebelum dan sesudah bertransaksi; pelaksanaan PSBB untuk kegiatan moda transportasi; tindakan adrninistratif terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat