Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 1 diubah, Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, Ketentuan Pasal 13 huruf i diubah, Ketentuan Pasal 18 diubah, Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 24 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 26 diubah, Ketentuan Pasal 27 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 28 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 30 diubah, Ketentuan Pasal 32 diubah, Ketentuan Pasal 34 diubah, Ketentuan Pasal 44 diubah, Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat