DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 No 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pengawasan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan Pemerintahan Desa yang baik yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan, wewenang serta terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa, maka dipandang perlu untuk dilakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa, khususnya pengelolaan dana desa yang dilakukan oleh Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP);
c. bahwa pelaksanaan pengawasan pengelolaan dana desa diarahkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kesesuaian dengan program prioritas yang telah ditentukan, sehingga diperlukan rancangan dalam program pengawasan dana desa yang mampu bertindak sebagai pencegahan bukan hanya penindakan dalam bentuk monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengawasan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas, dipandang perlu menetapkan Pedoman Teknis Pengawasan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
- Ketentuan Umum;
Pedoman Teknis Pengawasan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa;
Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
|