Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Pasal 18 diubah; 2. Ketentuan Pasal 56 ayat (4) dan ayat (5) diubah; 3.Ketentuan Pasal 86 diubah; 4. Ketentuan pada Lampiran Huruf A.1 (Daftar Kode Rekening Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan) Kode Rekening pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa diubah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
13 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2020
Tanggal Berlaku
13 Februari 2020
Sumber
BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 No 10
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Banyuwangi No. 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan