Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2015

Penanaman Modal di Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai penanaman modal di daerah, asas, tujuan, sasaran, dan ruang lingkup, kebijakan penanaman modal daerah, bentuk usaha dan kedudukan, lokasi penanaman modal, pelayanan dan penyelenggaraan penanaman modal, LKPM, hak dan kewajiban serta tanggung jawab, ketenagakerjaan, pembinaan dan pengembangan UMKM dan Koperasi, perselisihan, peran serta masyarakat, sanksi admnistratif, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal di Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
26 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2015
Tanggal Berlaku
26 Mei 2015
Sumber
LD Tahun 2015 No. 1
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan