Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 27 Tahun 2019

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan ketentuan sebagai berikut Ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Pemalang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, diubah sehingga keseluruhan Lampiran berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
10 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2019
Tanggal Berlaku
10 Mei 2019
Sumber
BD. 2019/ No.27
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pemalang No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan