AIR MINUM
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 67/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyediaan Air Baku Bagi Instansi Vertikal, Instansi Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha di Wilayah Kota Mojokerto
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menjaga keberadaan sumber daya air dan ekosistem sehingga tercipta keseimbangan antara ketersediaan dengan kebutuhan air serta untuk menyediakan kelayakan sumber air baku, maka diperlukan sumber daya air yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan air baku bagi kemakmuran seluruh masyarakat;
b. bahwa untuk menjaga ketersediaan dan pemerataan air baku yang berasal dari air bawah tanah, maka perlu pengaturan yang terkait penyediaan air baku di wilayah Pemerintah Kota Mojokerto;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Mojokerto tentang Penyediaan Air Baku Bagi Instansi Vertikal, Instansi Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha di Kota Mojokerto.
- Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta Kota Mojokerto;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 18 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah;
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum;
- Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Penyediaan Air Baku;
Pembinaan dan Pengawasan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
|