Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2020

Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan se Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Besaran pengalokasian Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan se Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 1.830.000.000,- (satu milyard delapan ratus tiga puluh juta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan se Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
21 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
21 Februari 2020
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 11 Seri G
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan