Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Sidoarjo No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan secara serentak maupun bergelombang pada Kabupaten Sidoarjo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Sidoarjo No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
28 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2020
Tanggal Berlaku
28 Januari 2020
Sumber
BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 No 5
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan