Pendelegasaian-kewenangan-evaluasi-rancangan-peraturan-desa
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2017/No. 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Kepada Camat
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan efisien dan sebagai tindaklanjut dari pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. maka perlu mendelegasikan wewenang Bupati dalam evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Camat. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 44 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pelaksanaan dan penarikan delegasi, pembinaan dan pengendalian, ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
- 4 hlm, Lampiran : 12 hlm
|