perusahaan daerah - penyertaan modal
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2015/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada Perusahaan Daerah Serasan Sekundang Muara Enim
ABSTRAK: |
- untuk meningjatkan sarana dan prasarana Hotel Griya Serasan Sekundung Muara Enim dan mengembangkan kegiatan usaha perushaan daerah serasan sekundang Muara Enim, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal pemerintah KAbupaten Muara Enim ke Perusahaan Daerah Serasan Sekundang Muara Enim, bersumber dari APBD Kabuapaten Muara enim
- PAsal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 TAhun 2014; PP No. 27 TAhun 2014; Permendagri No. 13 TAhun 2006; Perda KAb. Muara Enim No. 8 TAhun 2010
- Peraturan ini memuat ketentuan mengenai besaran modal yang disertakan pada PDSS dan Modal Perusahaan Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
- 4 hlm
|