PEDOMAN-PERJALANAN-DINAs
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, LD.2014/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan/Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain
ABSTRAK: |
- Untuk menunjang kepentingan kedinasan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, maka perlu menetapkan Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan/Anggota DPRD, PNS, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan/Anggota DPRD, PNS, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.5 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permenkeu No.113/PMK.05/2012; Perda Kabupaten Muara Enim No.10 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai ruang lingkup perjalanan dinas yang meliputi perjalanan dinas jabatan dan perjalanan dinas pindah. Diatur juga mengenai prinsip perjalanan dinas, yakni: selektif; ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja SKPD; efisien; dan akuntablitas. Selain itu juga diatur surat perintah tugas dan surat perintah perjlanan dinas; biaya perjalanan dinas; pembayaran biaya perjalanan dinas; dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mencabut berlakunya Peraturan Bupati No.62 Tahun 2014.
- 21 halaman
|