Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2019

Penyertaahn Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2019-2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2019-2020 yang meliputi: Ketntuan Umum; Pelaksnaaan Penyertaan MOdal Daerah; Penggunaan Dana; Pengawasan; Deviden; Pertanggungjawaban; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyertaahn Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2019-2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
25 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2019
Tanggal Berlaku
25 Maret 2019
Sumber
LD 2019/ No. 3
Subjek
APBD - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan