Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 83 Tahun 2019

Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Kepada Lembaga Pengguna

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik kepada lembaga pengguna yang meliputi peristilahan terkait, maksud dan tujuan, lingkup pemanfaatan, cakupan pelayanan, tata cara pemanfaatan data, izin pemanfaatan data, perjanjian kerjasama, tata cara pemberian hak akses, pembentukan tim teknis, pemegang hak akses, pelaksanaan hak akses, larangan bagi lembaga pengguna, jangka waktu hak akses, pengendalian, pengawasan dan evaluasi, serta fasilitasi hak akses Desa dan Kelurahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 83 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Kepada Lembaga Pengguna
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
83
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
01 November 2019
Tanggal Pengundangan
01 November 2019
Tanggal Berlaku
01 November 2019
Sumber
BD. 2019/ No.83
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan