Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik kepada lembaga pengguna yang meliputi peristilahan terkait, maksud dan tujuan, lingkup pemanfaatan, cakupan pelayanan, tata cara pemanfaatan data, izin pemanfaatan data, perjanjian kerjasama, tata cara pemberian hak akses, pembentukan tim teknis, pemegang hak akses, pelaksanaan hak akses, larangan bagi lembaga pengguna, jangka waktu hak akses, pengendalian, pengawasan dan evaluasi, serta fasilitasi hak akses Desa dan Kelurahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat