Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 53 Tahun 2019

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelanggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaan dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Di Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pemalang nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausaaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Pemalang dengan sistematika sebagai berikut ketentuan Pasal 6 diubah, Pasal 7 ayat (20 diubah, diantara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 15 disisipkan 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (5a) dan ayat (5b), dan Pasal 36 ayat (1) diubah dan diantara ayat (6) dana ayat(7) disisipkan 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (6a) dan ayat (6b).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 53 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelanggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaan dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Di Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2019
Sumber
BD. 2019/ No.53
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan