pajak-mineral-bukan-logam-batuan
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2011/No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Standar dan Besaran Pokok Pajak Terutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK: |
- Dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Daerah. Untuk itu perlu menetapkan Perbup ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 13 Tahun 2008; PERDA No. 16 Tahun 2008; PERDA No. 26 Tahun 2008; PERDA No. 3 Tahun 2011; PERBUP No. 33 Tahun 2008.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai harga standar mineral bukan logam dan batuan, pengenaan pajak, ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
- Mencabut Peraturan Bupati Lahat Nomor 27 Tahun 2009 tentang Harga Standar Bahan Galian Golongan C sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Bupati Lahat Nomor 32 Tahun 2009
- 6 hlm, Lampiran : 1 hlm
|