Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 12 Tahun 2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, diubah diantaranya Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 4A; Pasal 9 diubah; Pasal 11 ayat (2) diubah; Pasal 19 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Datar
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Batusangkar
Tanggal Penetapan
10 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2020
Tanggal Berlaku
01 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 12
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan