Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 8 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Nagari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat V Bab, 44 Pasal, 1 Lampiran. Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Nagari; Bab III Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Nagari; Bab IV Pembinaan; Bab V Ketentuan Penutup. Peraturan ini dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Nagari untuk melaksanakan Kegiatan Pembangunan di Nagari. Peraturan ini bertujuan antara lain : terlaksananya pembangunan Nagari yang partisipatif; terlaksananya administrasi kegiatan pembangunan Nagari yang tertib, transparan, disiplin dan akuntabel; dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan di Nagari.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Nagari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Datar
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Batusangkar
Tanggal Penetapan
14 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2020
Tanggal Berlaku
17 Februari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 8
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan