Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, asas dan tujuan, jenis transaksi non tunai dan pengecualian, mekanisme pengeluaran dalam transaiksi non tunai, mekanisme penerimaan pendapatan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat