Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 17 Tahun 2018

Sistem Pembayaran Non Tunai Dalam Penerimaan dan Pengeluaran Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, asas dan tujuan, jenis transaksi non tunai dan pengecualian, mekanisme pengeluaran dalam transaiksi non tunai, mekanisme penerimaan pendapatan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai Dalam Penerimaan dan Pengeluaran Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
23 April 2018
Tanggal Pengundangan
23 April 2018
Tanggal Berlaku
23 April 2018
Sumber
BD.2018/No. 17
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan