Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 49 Tahun 2019

Otoritas Veteriner Kabupaten Muara Enim

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, otoritas veteriner kabupaten, tugas dan fungsi, dokter hewan berwenang, sistem kesehatan hewan nasional (Sikeswas), tenaga kesehatan hewan, perizinan, pembiayaan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 49 Tahun 2019 tentang Otoritas Veteriner Kabupaten Muara Enim
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
05 November 2019
Tanggal Pengundangan
05 November 2019
Tanggal Berlaku
05 November 2019
Sumber
BD.2019/No. 49
Subjek
KESEHATAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan