Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, prinsip dan tujuan, ruang lingkup dan sasaran, kelembagaan, RAD KLA, penilaian dan pelaporan, pembiayaan, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat