Peraturan Bupati ini mengatur tentang uraian tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang terdiri dari tugas dan fungsi Sekretariat, Bidang Bina Pemerintahan Desa, Bidang Perencanaan dan Keuangan Desa, Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat Desa, Bidang Pengembangan Perekonomian, Potensi Desa dan Teknologi Tepat Guna, serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat