Peraturan Bupati ini mengatur tentang uraian tugas DP2KBP3A yang terdiri dari tugas dan fungsi Bidang Pengendalian Penduduk dan Penggerakan, Bidang Keluarga Berencana, Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat