Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 18 Tahun 2020

TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN BESARAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN LABUHANBATU UTARA TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan dalam lampiran 1 Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Besaran, Penyaluran Dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 18 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN BESARAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN LABUHANBATU UTARA TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Utara
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Aek Kanopan
Tanggal Penetapan
04 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2020
Tanggal Berlaku
04 Mei 2020
Sumber
BD. 2020/ NO. 383
Subjek
APBD - DESA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan