Tunjangan-hari-raya
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD 2019/10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA SUKABUMI
ABSTRAK: |
- Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 10
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan, maka perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kota Sukabumi.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 ebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1
Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7
Tahun 2018.
- Peraturan ini mengatur tentang Tunjangan Hari Raya di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kota Sukabumi. Terdiri atas 8 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
- 10 halaman.
|