Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 27 Tahun 2018

Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawal Negerl Sipil Pada Pemerintah Kabupaten Boyolali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan kepada PNS, TPP Statis dan TPP Dinamis, Monitoring dan Evaluasi, Cara Penghitunagn Tambahan Penghasilan Pegawai, Alokasi Anggaran, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawal Negerl Sipil Pada Pemerintah Kabupaten Boyolali
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2018
Sumber
BD.2018/NO.27
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan