Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2018

Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan, dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pakaian dinas yang terdiri dari PDH, PDL, PDU dan PDPP, PDPTI, PDHK, termasuk juga atribut dankelengkapan pakaian dinas, peralatan operasional dan prasarana kerja polisi pamong praja, pendanaan dan ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan, dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
22 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2018
Tanggal Berlaku
22 Juni 2018
Sumber
BD.2018/NO.17
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan