PEDOMAN-KLASIFIKASI-KEAMANAN-AKSES-ARSIP-DINAMIS
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK: |
- Bahwa arsip adalah sumber informasi yang autentik, utuh dan terpercaya, sehingga setiap Perangkat Daerah wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan pengguna arsip dan bahwa dalam rangka pengelolaan arsip dinamis dan kemudahan akses arsip bagi publik dan perlindungan terhadap keamanannya, perlu adanya klasifikasi atau pengaturan terhadap akses arsip dinamis di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Drt No. 6 Th 1956; UU No. 9 Th 1967; UU No.11 Th 2008; UU No. 25 Th 2009; UU No. 43 Th 2009; UU No. 23 Th 2014; PP No. 28 Th. 2012; Permendagri No. 78 Th. 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 16 Th. 2005; Perda Kota Bengkulu No. 10 Th. 2016; Perwal Kota Bengkulu No. 43 Th. 2016.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini sebagai pedoman dalam rangka melindungi fisik dan informasi arsip dari penyalahgunaan dan kepentingan yang tidak sah. Ruang lingkup Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis meliputi sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis dan pengaturan akses arsip.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019.
- 120 Halaman
|