Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, kriteria pemberian TPP, besaran, indikator dan pemotongan TPP, pembayaran TPP, perhitungan TPP, pencatatan kehadiran, penginputan, pelaporan dan penilaian sasaran kerja pegawai, pengawasan dan pengendalian, monitoring dan evaluasi, pengembalian TPP, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat