Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, akses informasi dan dokumentasi publik, hak dan kewajiban, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, kelembagaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, kelengkapan pengelola layanan informasi dan dokumentasi, mekanisme permohonan informasi dan dokumentasi, pembinaan dan pengendalian penataan PLID, keberatan dan sengketa informasi, ketentuan forum komunikasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat