Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 9 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Computerized Tomography Scan dan Central Venous Pressure pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Tarif Layanan Computerized Tomography Scan pada RSUD Dr. H. Kumpulan Pane

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Computerized Tomography Scan dan Central Venous Pressure pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi
T.E.U.
Indonesia, Kota Tebing Tinggi
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
06 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2020
Tanggal Berlaku
06 Februari 2020
Sumber
BD.2020/No.9
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tebing Tinggi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERWALI Kota Tebing Tinggi No. 26 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Computerized Tomography Scan Dan Central Venous Pressure Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi
    Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Computerized Tomography Scan dan Central Venous Pressure pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan